Selasa, 01 Juli 2014

PENGGUNAAN DRONE SEBAGAI SENJATA: PERLUNYA PEMBENTUKAN ATURAN MENGENAI DRONE

PENGGUNAAN DRONE SEBAGAI SENJATA: PERLUNYA PEMBENTUKAN ATURAN MENGENAI DRONE [1]
Gerald Alditya Bunga, SH., LL.M[2]
Abstract
In inter-state relation, armed conflict is a matter that may happen and drone is one of equipment used in it. The use of drone is considered more effective because it can reduce the risk of human casualties and can achive the target specified. However, the use of drones as weapon in armed conflict becomes a dilemma because it contradicts with the rules of international humanitarian law and the absence of rules specifically governing the drone. This is a normative research aimed to discuss about why necessary to estabilish a special rule governing the drone.
Keywords: Drone, International Humanitarian Law
Intisari
Dalam hubungan antar negara, konflik merupakan suatu hal yang mungkin terjadi dan seringkali penggunaan kekuatan bersenjata (use of force) merupakan cara yang digunakan untuk menyelesaikannya. Drone merupakan salah satu alat yang digunakan dalam konflik bersenjata. Penggunaan drone dianggap lebih efektif karena dapat mengurangi resiko jatuhnya korban manusia dan dapat mencapai target serangan yang dinginkan. Akan tetapi penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata menjadi sebuah dilema karena bertentangan dengan aturan hukum humaniter internasional dan ketiadaan aturan yang secara khusus mengatur mengenai drone. Penelitian ini dilakukan secara normatif yang bertujuan untuk membahas mengenai mengapa perlu adanya suatu aturan khusus tentang drone.
Kata kunci: Drone, Hukum Humaniter Internasional
Latar Belakang Masalah
Peralatan bersenjata merupakan salah satu sarana penunjang dalam konflik bersenjata untuk mendapatkan sasaran yang ingin dicapai. Dalam perkembangannya peralatan bersenjata yang dipakai telah mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada masa sebelum orang mengenal senjata api, orang masih sangat bergantung pada penggunaan senjata tajam seperti belati/pisau, pedang, tombak, panah, atau kapak. Kemudian dengan ditemukannya senjata api dan teknologi persenjataan semakin berkembang maka orang banyak beralih menggunakan senjata api seperti pistol atau senapan. Hal ini lebih menguntungkan karena dapat melumpuhkan lawan lebih efektif dan lebih banyak.
Perkembangan dewasa ini telah membawa kita melihat perkembangan teknologi senjata pada tingkat yang sangat maju. Orang tidak perlu lagi berada dalam arena konflik bersenjata untuk bertempur karena saat ini pertempuran dapat dilakukan dengan menggunakan remote-controlled weapon systems dan robotic weapon systems. Salah satu senjata yang termasuk dalam remote-controlled weapon systems adalah drone atau yang juga dikenal dengan unmanned aerial vehicles, sedangkan contoh senjata yang menggunakan robotic weapon systems adalah senjata penjaga otomatis (automated sentry guns), sensor-fused munitions, dan beberapa kenderaan anti ranjau darat (anti-vehicle landmines).[3] Dalam penelitian ini hanya akan dibahas mengenai penggunaan drone dalam konflik bersenjata.
Drone pertama kali digunakan oleh pihak militer pada era perang dunia pertama sebagai sarana untuk latihan yang mana pada waktu itu digunakan dalam latihan anti-pesawat terbang. Dalam perkembangannya drone kemudian mulai digunakan dalam perang dunia kedua sebagai peluru kendali. Sedangkan dalam perang Vietnam dan perang di Bosnia, drone digunakan dalam kegiatan intelejen untuk mengumpulkan informasi dari pihak musuh. Pada tahun 1999 dalam konflik di Kosovo muncul ide untuk mempersenjatai drone dengan senjata dan mengubah fungsinya yang pada waktu itu hanya digunakan sebgaian besar untuk pengumpulan informasi.[4]  
Penggunaan drone dapat ditujukan untuk kegiatan yang tidak ditujukan untuk digunakan sebagai senjata (non-elthal purpose) dan digunakan sebagai senjata (lethal purpose). Contoh penggunaan dalam lingkup non-lethal purpose adalah pengawasan, pengumpulan informasi, pengangkut bantuan kemanusiaan. Contohnya Amerika menggunakan drone untuk mengawasi perbatasnnya dengan Meksiko.[5] Ketika dilengkapi dengan roket atau misil maka drone difungsikan sebagai senjata.
Pada tahun 2004 drone hanya dimiliki oleh 46 negara tapi pada tahun 2012 jumlah negara yang sudah memiliki teknologi drone berjumlah 76 negara.[6] Sebagian besar negara ini menggunakan drone untuk pengawasan, kegiatan intelejen, dan dalam operasi kemanusiaan. Negara menggunakan drone sebagai senjata (diperlengkapi dengan senjata) hanya 5 negara saja yakni Israel, Inggris, Amerika Serikat, Cina, dan Iran.[7] Akan tetapi dengan perkembangan tekonologi yang sangat pesat saat ini, terbuka kemungkinan yang sangat besar bagi negara-negara lain untuk menggunakan drone sebagai senjata. Dalam penelitian ini hanya akan difokuskan mengenai penggunaan drone sebagai senjata.
 Penggunaan drone sebagai senjata banyak dilakukan oleh Amerika di beberapa negara seperti Yaman, Pakistan dan Somalia. Council on Foreign Relation (CFR) menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 2012 hingga 2012 telah terjadi 411 serangan drone di Yaman, Pakistan dan Somalia. The New America Foundation menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tahun 2007 hingga tahun 2010 terjadi peningkatan penggunaan drone. Pada tahun 2007 terjadi 4 serangan, tahun 2008 terjadi 36 serangan, tahun 2009 terjadi 54 serangan, dan tahun 2010 terjadi 122 serangan.[8] Hal ini menunjukan bahwa dalam konflik bersenjata saat ini drone menjadi salah satu pilihan senjata yang dianggap dapat membawa hasil yang signifikan. Namun dalam penggunaan drone sebagai senjata tidak didasari pada suatu aturan khusus yang mengtur mengenai drone. Melihat akan hal ini maka penelitian ini dilakukan untuk melihat bagaimana penggunaan drone selama ini dan bagaimana aturan hukum yang berkaitan dengan penggunaan drone sebagai senjata, khususnya dalam prespektif hukum humaniter internasional.
Metode Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian normativ yang mengkaji peraturan-peraturan internasional yang berkaitan dengan penelitian ini yak ni mengenai penggunaan drone sebagai senjata dan juga menggunakan bahan-bahan sekunder lainnya seperti tulisan para ahli dan sarjana yang dimuat dalam buku, jurnal, dan laporan-laporan ilmiah lainnya, atau laaporan dari suatu badan tertenteu yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pembahasan 
Pembatasan Penggunaan Senjata
Pada prinsipnya penggunaan senjata antar negara dilarang dalam hukum internasional. Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa:
all members of the United Nations shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations.
Dalam pasal ini digunakan terminologi all members yang  berarti bahwa aturan ini tidak hanya mengikat bagi negara-negara anggota saja. Berdasarkan putusan International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Nicaragua vs Amerika Serikat bahwa Pasal 2 ayat (4) merupakan hukum internasional kebiasaan (customary international law) yang diterapkan kepada semua negara bukan hanya kepada negara anggota.[9] Dari Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dapat dilihat bahwa ada larangan secara tegas untuk tidak mengunakan atau bahkan ancaman penggunaan kekerasan yang mana melanggar intergritas teritorial atau kebebasan politik dari suatu negara, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan tujuan PBB. Dengan demikian dapat dilihat bahwa PBB tidak menghendaki adanya penggunaan kekuatan bersenjata untuk menekan negara lain, bahkan dalam bentuk yang lebih rendah dari itu yakni dalam bentuk ancaman kekerasan.
Pelarangan penggunaan kekerasan (penggunaan kekuatan senjata) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dimaknai bahwa baik penggunaan kekerasan itu dalam skala besar seperti dalam perang atau tidak, tetap bertentangan dengan ketentuan pasal ini. Namun dalam pasal ini tidak melarang penggunaan tekanan politik atau ekonomi kepada negara lain.
Dalam Pasal 2 ayat (4) juga menekankan bahwa bentuk ancaman penggunaan kekerasan (threat of use of force) merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini. Contohnya pada Tahun 1994 artileri dan tank milik Irak ditempatkan di sekitar perbatasan Irak dan Kuwait dengan posisi mengarah ke Kuwait dalam dalam jangkuan tembak ke sana beserta amunisi yang berada dalam kondisi siap tembak. Kondisi ini dinyatakan oleh Inggris sebagai ancaman terhdap Kuawait dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.[10]
Pelarangan penggunaan kekuatan bersenjata antar negara-negara anggota PBB juga kembali ditegaskan dalam 1965 Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty. Dalam deklarasi ini dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata untuk tujuan intervensi ke negara lain dilarang untuk dilakukan.[11] Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa dalam kerangka PBB penggunaan kekuatan bersenjata terhadap suatu negara tidak dapat diterima dan dilarang penggunaannya.
Jelas dipahami dari penjelasan di atas bahwa penerapan suatu kekerasan bersenjata antar negara dilarang oleh Piagam PBB, namun demikian ada keadaan-keadaan tertentu yang mana negara diperbolehkan untuk menggunakan kekuatan bersenjata terhadap negara lain. Keadaan-keadaan yang dimaksud adalah tindakan bela diri (self defence) dari suatu negara, penggunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan berdasarkan otorisasi dari Dewan Keamanan (DK) PBB, dan penggunaan kekuatan bersenjata dalam wilayah suatu negara yang mana sudah terlebih dahulu mendapat persetujuan dari negara yang bersangkutan.
Hak bela diri (self defense) diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB yang mana memungkinkan untuk dilaksanakan secara sendiri (individual self defence) atau berkelompok (collective sefl defence). Bela diri hanya dimungkinkan ketika suatu negara mengalami serangan bersenjata sehingga harus mempertahankan diri dari serangan tersebut. Dengan kata lain negara tersebut harus terlebih dahulu diserang. Penggunaan kekuatan bersenjata untuk membela diri ini hanya dapat dilaksanakan sampai DK PBB mengambil alih situasi untuk mengembalikan perdamaian dan keamanan internasional di wilayah tersebut. Oleh karenanya pengunaan kekuatan bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara untuk bela diri harus dihentikan sesegera mungkin ketika DK PBB telah bertindak di wilayah tersebut. Tindakan bela diri yang dilaksanakan tersebut, baik secara individu maupun berkelompok, harus dilaporkan kepada DK PBB sesegera mungkin begitu dilaksanakan.
Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Daniel Webster, pada tahun 1982 mengatakan bahwa bela diri diperkenankan ketika tindakan tersebut bersifat seketika, besar, dan tidak ada pilihan lain, serta tidak ada waktu untuk membahasnya kembali.[12] Hal ini didsarkan pada pemikiran bahwa ketika diserang maka suatu negara harus bertindak seketika untuk melindungi kepentingannya dan tidak ada waktu untuk meminta perstujuan dari dunia internasional.
Penggunaan kekuatan bersenjata juga dimungkinkan dalam hal tindakan tersebut dilakukan atas otorisasi dari DK PBB. Pasal 43-50 Piagam PBB memungkinkan dilaksanakannya tindakan yang demikian. Setiap negara anggota PBB dapat diminta oleh DK PBB untuk menyediakan pasukan bersenjata untuk digunakan dalam suatu konflik bersenjata dengan tujuan mengembalikan perdamaian dan kemanan internasional di wilayah tersebut. Namun tindakan yang demikian harus dilaksanakan dengan adanya otorisasi dari DK PBB. Suatu negara tidak dibenarkan untuk melakukan penggunaan kekuatan bersenjata kepada negara lain secara unilateral.
Dalam konteks Somalia misalnya pasukan multinasional diberikan diberikan otorisasi oleh DK PBB untuk memberantas piracy jure gentium dan armed robbery at sea yang terjadi di perairan Somalia dan perairan lepas pantai Somalia. Otoritas ini diberikan berdasarkan Resolusi DK PBB seperti yang tercakup dalam Pasal 7 Resolusi DK PBB 1816 (2008)[13], Pasal 10 Resolusi DK PBB 1846 (2008)[14], Pasal 6 Resolusi DK PBB 1851 (2008)[15], Pasal 7 Resolusi DK PBB 1897 (2009)[16], dan Pasal 7 Resolusi DK PBB 1950 (2010)[17], yang mana mengizinkan negara-negara dan organisasi regional serta internasional yang bekerjasama dengan Transitional Federal Government (TFG), dalam menjalankan operasi penanganan piracy jure gentium dan armed robbery, dapat memasuki perairan tertorial Somalia, dan mengambil tindakan atas kejahatan tersebut, seperti tindakan yang dilakukan terhadap pembajakan yang dilakukan di laut lepas.
Penggunaan kekuatan bersenjata di wilayah suatu negara juga dimungkinkan ketika negara yang bersangkutan memberikan persetujuan untuk melakukan hal itu di wilayahnya. Hal ini didasari pada pertimbangan bahwa negara memiliki kedaulatan di dalam batas-batas wilayah yang tunduk pada kedaulatannya. Salah satu contoh penggunaan kekuatan bersenjata dalam koteks ini adalah intervensi militer yang dilakukan oleh Perancis ke Mali untuk membantu pemerintahan Mali dalam menumpas gerakan separatis yang terjadi di negara tersebut. Intrvensi yang dilakukan Perancis tersebut dilakukan atas permintaan dari pemerintah Mali yang disampaikan melalui presiden Mali, Dioncounda Traore.[18]
Penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata juga harus didasarkan pada ketiga pertimbangan tersebut. Oleh karenanya dalam pembahasan selanjutnya akan coba dianalisis apakah penggunaan drone sebagai senjata yang dilakukan selama ini sudah dilakukan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan yang dijelaskan diatas atau tidak.
Penggunaan Drone Dalam Konflik Bersenjata
Sejak insiden 9/11, Amerika Serikat telah menyatakan perang melawan terror (war on terror). Pada tahun 2001 kongres Amerika Serikat telah memberikan otorisasi bagi presiden Amerika Serikat untuk menggunakan segala kekuatan yang diperlukan untuk melawan bangsa-bangsa (nations), organisasi-organisasi (Organizations), atau orang-orang (persons) yang ditetapkan telah merencenakan, mengotrisasi, melakukan, atau memberi bantuan dana bagi serangan teroris yang terjadi pada tanggal 11 September 2001, atau mengamankan orang atau organisasi tersebut untuk mencegah tindakan terorisme terhadap Amerika Serikat. Otorisasi untuk menggunakan kekuatan militer yang diberikan kongres kepada presiden ini tidak memiliki batasan waktu, lokasi dan target.[19] Berdasarkan hal ini maka dimulailah perang terhadap terror yang mana pelaksanaannya sampai melintas batas suatu negara, dan di dalamnya juga melibatkan penggunaan drone yang telah dipersenjatai untuk menghancurkan target-target yang telah ditentukan.
Penggunaan drone oleh Amerika Serikat meningkat sejak terjadi insiden 9/11. Di Pakistan, serangan oleh Amerika Serikat meningkat dari 4 serangan yang terjadi tahun 2007 menjadi 122 serangan pada tahun 2010. Kalau dijumlah dengan serangan drone di Somalia dan Yaman maka dalam rentang waktu 2002 hingga 2012 terdapat total 411 serangan, yang mana menimbulkan korban jiwa sebanyak 3.430 orang, dan 401 diantaranya adalah masyarakat sipil.[20] Data ini sendiri didapat dari lembaga non-pemerintah, yakni Council on Foreign Relation, bukan dari pemerintah Amerika Serikat. Hal ini dikarenakan pemerintah Amerika Serikat tidak pernah mengeluarkan pertanggung jawaban resmi kepada publik mengenai jumlah serangan drone yang telah dilakukan, terhadap siapa serangan tersebut dilakukan, siapa yang melakukan, siapa-siapa saja yang dimasukan dalam daftar target, dan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari serangan yang dilakukan.[21]
Salah satu serangan drone oleh Amerika Serikat yang paling menjadi bahan perdebatan adalah serangan terhadap Al-Awlaqi di Yaman. Dia dianggap sebagai pemimpin operasi luar dari jaringan Al-Qaeda di Jazirah Arab. Dia menjadi salah satu target utama dari pemerintah Amerika Serikat dan juga dimasukan dalam daftar target serangan drone sebagaimana yang dinyatakan dalam memo yang dikeluarkan oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat, namun tidak dipublikasikan secara resmi kepada publik. Memo ini dibocorkan oleh Koran New York Times edisi 8 Oktober 2011.[22]
Serangan ini sendiri menimbulkan beberapa persoalan antara lain, tidak jelas apakah telah ada persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah Yaman atau tidak, tidak adanya otorisasi dari DK PBB, dan bagaimana keterlibatan Amerika dalam konflik tersebut. Baik pemerintah Yaman maupun pemerintah Amerika Serikat tidak pernah memberikan pernyataan resmi apakah serangan drone yang menewaskan Al-Awlaqi telah disetujui perintah Yaman atau tidak. Petunjuk yang muncul bersumber dari kawat diplomatic yang dibocorkan Wilkileaks bahwa Presiden Yaman Saat itu telah meberikan persetujuan bagi Amerika Serikat untuk meluncurkan misil di wilayahnya dalam upaya melawan teroris. Dalam bocoran tersebut disebutkan bahwa Presiden Yaman mengatakan kepada perwakilan Amerika Serikat bahwa: “I have given you an open door on terrorism, so I am not responsible.”[23] Jika bocoran dari wilkileaks ini benar maka serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat dapat dipandang legal, namun jika tidak maka hal ini adalah tindakan illegal yang melanggar kedaulatan Yaman dan bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam serangan tersebut juga tidak ditemukan adanya Resolusi DK PBB yang secara spesifik mendasari serangan itu. Memang sejak tahun 1999 DK PBB telah mengeluarkan serangkaian resolusi yang berkaitan dengan pembekuan asset-aset yang berkaitan dengan Al-Qaeda, larangan bepergian dan embargo senjata, namun tidak disebutkan secara spesifik mengenai penggunaan kekuatan bersenjata dalam hal ini.[24] 
Resolusi DK PBB 1373 (2001) menyatakan bahwa negara-negara dapat mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk melawan tindakan-tindakan terorisme. Hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang luas yang mana bisa saja negara akan melakukan tindakan represif seperti penggunaan drone dalam menyerang orang yang masuk daftar target, atau juga bisa ditafsirkan bahwa orang yang dicurigai sebagai teroris harus dibawa ke dalam proses peradilan, yang mana akan lebih sejalan dengan tujuan Piagam PBB yang menghendaki agar menghindari penggunaan kekuatan bersenjata dalam bentuk apapun, dan menghormati hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional.
Penggunaan drone sebagai senjata dilakukan melalui tiga cara yakni: sebagai bantuan udara bagi pasukan di darat, melakukan patroli di udara untuk mencari akitivitas-aktivitas yang mencurigakan, dan melakukan targeted killing terhadap militant yang dicurigai (suspected militans).[25] Pengoperasian penggunaan drone yang dilaksanakan dengan menggunakan metode targeted killing menempatkan seseorang yang telah ditargetkan untuk diserang oleh drone ditujukan untuk dibunuh. Hal ini bertentangan dengan prinsip kemanusiaan yang dianut dalam hukum humaniter internasional. Seharusnya tujuanya adalah untuk melemahkan bukan membunuh. Terlebih dahulu harus diupayakan untuk menangkap, kalau tidak bisa baru kemudian dilukai, kalu juga tidak bisa maka bisa dibunuh. Jatuhnya korban dalam hal ini harus ditekan seminimal mungkin. Pengunaaan drone menganut metode targeted killing sehingga suatu target operasi dari drone tujuannya adalah dihancurkan. Selain itu, Targeted killing juga dapat dipandang menghilangkan hak seseorang untuk dapat membela diri dalam sebuah proses hukum yang sah, karena seseorang yang dianggap bersalah dan menjadi target operasi dari drone tidak ditujukan untuk ditangkap dan diadili. Proses penilaian bersalah atau tidak dirinnya telah dilakukan oleh pemerintah tanpa melalui sebuah proses peradilan.
Pengaturan Penggunaan Drone
Penggunaan drone sebagai senjata merupakan konsekuensi dari berkembangnya teknologi yang begitu pesat saat ini. Namun saat ini tidak ada satu aturan internasional yang secara khusus mangatur mengenai penggunaan drone baik untuk digunakan sebagai senjata maupun tidak. Meskipun demikian hukum humaniter internasional secara fleksibel bisa diterapkan pada perkembangan teknologi senjata yang sangat maju sekalipun hal ini didasarkan pada Pengaturan dalam Pasal 36 Protokol Tambahan I tahun 1977 yang menyatakan bahwa:
“In the study, development, acquisition or adoption of a new weapon, means or method of warfare, a High Contracting Party is under an obligation to determine whether its employment would, in some or all circumstances, be prohibited by this Protocol or by any other rule of international law applicableto the High Contracting Party.”

Dengan demikian dapat dilihat bahwa aturan hukum internasional mencakup semua perkembangan teknologi persenjataan, karena dalam pengembangan senjata atau metode berperang, negara memiliki kewajiban untuk menyesuaikan agar perkembangannya tidak bertentangan dengan hukum humaniter internasional. Kewajiban hukum yang termuat dalam Pasal 36 tidak hanya berlaku bagi para pihak dalam perjanjian saja tapi semua negara yang mengembangkan persenjataan dan metode berperang.[26] Namun pengaturan dalam Pasal ini tidak secara spesifik menyatakan mengenai bagaimana penentuan legalitas dari suatu senjata atau metode dan cara berperang yang harus dilaksanakan. Selain itu aturan dalam Pasal 36 ini hanya mengatur ketentuan secara umum saja tidak secara spesifik mengatur mengena teknologi atau metode berperang tertentu.
Kekosongan ini juga diakui oleh Jakob Kellenberger, presiden ICRC, yang menyatakan bahwa :
applying pre-existing legal rules to a new technology raises the question of whether the rules are sufficiently clear in light of the technology's specific – and perhaps unprecedented - characteristics, as well as with regard to the foreseeable humanitarian impact it may have. In certain circumstances, States will choose or have chosen to adopt more specific regulations.[27]
Harus diakui bahwa aturan yang telah ada sebelumnya mungkin saja tidak cukup untuk mengikuti perkembangan teknologi secara spesifik dan juga dampak yang bisa ditimbulkan dari perkembangan tersebut. Oleh karenanya negara didesak untuk bisa membuat aturan yang lebih spesifik mengenai perkembangan teknologi senjata yang dibuat. Termasuk dalam hal ini adalah mengenai penggunaan drone sebagai senjata dalam konflik bersenjata.
Pada tahun 1999, dalam 27th International Conference of the Red Cross and Red Crescent, negara-negara didorong untuk menetapkan suatu mekanisme dan prosedur untuk menentukan apakah penggunaan senjata, baik yang mereka temukan, produksi atau kembangkan, sesuai dengan aturan hukum humaniter internasional atau tidak. Dalam pertemuan tersebut negara-negara juga didorong untuk mempromosikan pertukaran informasi dan transparansi mengenai mekanisme, prosedur dan evaluasi  yang berkaitan dengan penggunaan senjata.[28] Masalah transparansi penggunaan drone sebagai senjata  menjadi sebuah masalah tersendiri di Amerika Serikat karena penggunaan drone dalam menyerang target-target yang telah ditetapkan tidak disertai dengan pertanggung jawaban kepada publik secara transparan. Publik tidak pernah diberi tahu mengenai siapa-siapa saja yang termasuk dalam target serangan drone dan berapa jumlah serangan yang telah dilakukan oleh pemerintah.
Ketiadaan aturan hukum yang secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone, khususnya yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata, membuka peluang terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum humaniter internasional ketika drone yang telah dipersenjatai digunakan dalam suatu konflik bersenjata.
John Brennan, asisten presiden Amerika Serikat untuk urusan keamanan dalam negeri dan perlawanan terhadap terorisme, menyatakan bahwa setidaknya terdapat 3 alasan hukum penggunaan drone sebagai senjata, yakni:
1.      Pemerintah telah memperoleh otoritas kongres pada tahun 2001 tentang penggunaan segala bentuk kekuatan untuk melawan terorisme;
2.      Dalam hal otorisasi tidak didapatkan dari kongres, maka metode targeted killing melalui penggunaan drone dijinkan sebagai bentuk pertahanan negara berdasarkan Pasal II Konstitusi Amerika Serikat;
3.      Hal ini juga diijinkan sebagai bentuk bela diri (self defense) dalam Hukum Internasional.[29]
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa otoritas kongres kepada pemerintah tidak ada batasan waktu, tempat dan target. Jika dikaitkan dengan hak bela diri dari Amerika Serikat akibat dari serangan 9/11 maka hal ini akan menjadi sebuah permasalahan.
Dalam melihat hal ini maka akan digunakan pendapat yang diutarakan oleh Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, sebagaimana diuraikan diatas, yang menyatakan bahwa suatu tindakan bela diri harus bersifat seketika, besar, dan tidak ada pilihan lain, serta tidak ada waktu untuk membahasnya kembali. Pertama, hak bela diri harus dilaksanakan seketika ketika serangan 9/11 itu terjadi sebagai bentuk perlindungan. Kedua, adanya urgensi dalam kondisi saat itu mebutuhkan tindakan yang cepat untuk dilaksanaka. Kenyataan yang ada, sebagai akibat dari serangan 9/11 Amerika terus melakukan operasi perlawanan terhadap terorisme dari tahun 2001 hingga saat ini, yang mana dinyatakan sebagai bentuk bela diri atas serangan yang terjadi. Dengan demikian alasan penggunaan drone sebagai senjata dalam rangka bela diri tidak dapat dibenarkan.
Pelaksanaan metode targeted killing yang diaanggap sah berdasarkan konstitusi Amerika Serikat juga harus dilaksanakan tanpa mengesampingkan hukum humaniter internasional, yang mana menghendaki agar penggunaan senjata untuk membunuh dilaksanakan sebagai upaya terakhir bukan yang pertama dilakukan speerti yang selama ini diterapkan Amerika Serikat.  
Ketiadaan aturan mengenai penggunaan drone mengikis batasan antara perang dan kondisi damai.[30] Hal ini sangat nyata dalam penggunaan drone yang dilakukan oleh Amerika Serikat dalam perang melawan terror. Penggunaan drone sebagai senjata nyata dilakukan namun tidak pernah ada deklarasi perang yang dinyatakan.
Heather Hurlburt menyatakan bahwa jika ke depan kita menghadapi ketiadaan aturan mengenai drone dalam skala lokal maupun nasional di Amerika Serikat maka kita menghadapai masa depan tanpa aturan mengenai drone sama sekali.[31] Kekawatiran ini berdasar karena sejalan dengan amanat Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977, negara diwajibkan untuk mengatur perkembangan teknologi persenjataan dan metode perang terbaru yang dikembangkannya, dalam hal ini negara-negara yang saat ini menggunakan teknologi drone, terutama negara-negara yang menggunakannya sebagai senjata harus merumuskan suatu aturan khusus mengenai penggunaan drone baik sebagai senjata (lethal purpose) maupun yang digunakan untuk kepentingan lainnya (non-lethal purpose).
Perumusan aturan hukum mengenai penggunaan drone khususnya yang berkaitan dengan penggunaannya sebagai senjata menjadi sangat penting saat ini karena perkembangan teknologi saat ini mengarah kepada drone yang bersifat otonom. Artinya tidak lagi diperlukan seseorang untuk mengontrol drone, karena drone akan beroprasi sendiri secara komputerisasi sesuai dengan misi yang telah diprogramkan padanya.[32] Memang drone yang bersifat otonomi tidak berarti tidak dapat dioperasikan sesuai dengan prinsip pembedaan dalam hukum humaniter internasional, karena pendeteksian dan pengidentifikasian target akan dilakukan melalui sensor yang mempunyai kemampuan untuk  membedakan antara target militer dan bukan target militer,[33] namun dengan menggantungkan kuasa untuk membedakan pada mesin sesungguhnya  telah menghilangkan unsur kemanusiaan dalam sebuah konflik bersenjata dan berpotensi terjadi machine error yang berakibat fatal dalam konflik bersenjata.
Kesimpulan
            Penggunaan drone sebagai senjata telah dilakukan tanpa adanya suatu aturan hukum yang memadai mengenai hal ini. Pasal 36 Protokol Tambahan I Tahun 1977 hanya memuat hal yang bersifat umum mengenai perkembangan teknologi persenjataan dan metode berperang namun tidak secara spesifik mengatur mengenai penggunaan drone.
Penggunaan drone sebagai senjata harus dirumuskan dalam suatu atura hukum tertentu. Oleh karenanya negara-negara yang saat ini menggunakan teknologi drone harus bersepakat untuk menetapkan aturan hukum tersebut, sehingga tidak ada kekosongan hukum dalam pengaturan mengenai penggunaan drone tertuma yang berkaitan dengan penggunaanya sebagai senjata dalam konflik bersenjata. Perumusan aturan hukum ini harus juga memperhatikan hukum humaniter internasional.

Daftar Pustaka

Thorp Arabella, “Drone attacks and the killing of Anwar al-Awlaqi: legal issues”, 20 Desember 2011, (online) http://www.parliament.uk/briefing-papers/SN06165/drone-attacks-and-the-killing-of-anwar-alawlaqi-legal-issues;

Chesney Robert M.,” Beyond The Battlefield, Beyond Al Qaeda: The destabilizing legal architecture Of counterterrorism”, Michigan Law Review, Vol.112, No.163;

Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty;

Franke Ulrike Esther, “Drone Strikes, and US Policy: The Politics of Unmanned Aerial Vehicles”, Parameters, Vol 44, No.1, Spring 2014.hlm.121.

Harris D. J., 2004, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell;

Hurlburt Heather, “Battlefield Earth”, Democracy, No.31, Winter 2014, hlm.62.

ICRC, “A Guide to the Legal Review of New Weapons, Means and Methods of Warfare: Measures to Implement Article 36 of Additional Protocol I of 1977”, International Review of the Red Cross, Vol.88, No.864, Desember 2006;

Jessup Philip C, 2012, A Modern Law of Nation, (terjemahan), Nuansa, Bandung;

Johnson Robert A., “ Predicting Future War”, Parameter, Vol.44, No.1, spring 2014;

Kellenberger Jakob, “International Humanitarian Law and New Weapon Technologies”, http://www.icrc.org/eng/resources/documents/statement/new-weapon-technologies-statement-2011-09-08.htm;

Medea Benjamin, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control, Or Books, New York;

Mcclelland Justin, ” The review of weapons in accordance with Article 36 of Additional Protocol I”, International Review of the Red Cross ,Vol. 85 No 850, Juni 2003;

United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1816 (2008) Adopted by the Security Council at its 5902nd meeting on 2 June 2008“, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/361/77/PDF/N0836177.pdf?OpenElement;

United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1846 (2008) Adopted by the Security Council at its 6026th meeting, on 2 December 2008”, [online] http://daccess-dds ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/630/29/PDF/N0863029.pdf?OpenElement;

United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1851 (2008) Adopted by the Security Council at its 6046th meeting, on 16 December 2008”, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/655/01/PDF/N0865501.pdf?OpenElement;

United Nations, 2009, “Security Council, Resolution 1897 (2009) Adopted by the Security Council at its 6226th meeting, on 30 November 2009”, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N09/624/65/PDF/N0962465.pdf?OpenElement;

United Nations, 2010, “Security Concil, Resolution 1950 (2010) Adopted by the Security Council at its 6429th meeting, on 23 November 2010 “, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N10/649/02/PDF/N1064902.pdf?OpenElement;

 US Government Accountability Office , july 2012, “Non-proliferation: Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports”, http://www.gao.gov/assets/600/593131.pdf;

 “Perancis Menyerang Dari Udara dan Darat”, Kompas, 13 Januari 2013, (online) http://www.internasional.kompas.com/read/2013/01/13/02401043/Perancis.Menyerang.dari.Udara.dan.darat






[1] Disampaikan dalam Workshop dan Seminar Hukum Humaniter Internasional di Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata, Semarang, Tanggal 24-26 Juni 2014
[2] Dosen Fakultas Hukum, Bagian Hukum Internasional, Universitas Nusa Cendana, Kupang

[3] Jakob Kellenberger, “International Humanitarian Law and New Weapon Technologies”, http://www.icrc.org/eng/resources/documents/statement/new-weapon-technologies-statement-2011-09-08.htm, diakses  tanggal  15 Mei 2014.

[4] Benjamin Medea, 2012, Drone Warefare, Killing By Remote Control, Or Books, New York, hlm.13-15.
[5] Ibid. hlm.15.
[6] US Government Accountability Office , july 2012, “Non-proliferation: Agencies Could Improve Information Sharing and End-Use Monitoring on Unmanned Aerial Vehicle Exports”, http://www.gao.gov/assets/600/593131.pdf, diunduh tanggal 8 Juni 2014, hlm.101.
[7] Ulrike Esther Franke, “Drone Strikes, and US Policy: The Politics of Unmanned Aerial Vehicles”, Parameters, Vol 44, No.1, Spring 2014.hlm.121.
[8] Heather Hurlburt, “Battlefield Earth”, Democracy, No.31, Winter 2014, hlm.62.
[9] D. J. Harris, 2004, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell, hlm.889
[10] D J. Harris, Ibid, hlm.891
[11] Pasal 1 1965 Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty
[12] Philip C. Jessup, 2012, A Modern Law of Nation, (terjemahan), Nuansa, Bandung, hlm.194.
[13] United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1816 (2008) Adopted by the Security Council at its 5902nd meeting on 2 June 2008“, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/361/77/PDF/N0836177.pdf?OpenElement, (diakses tanggal 6 Juni 2014) 
[14] United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1846 (2008) Adopted by the Security Council at its 6026th meeting, on 2 December 2008”, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/630/29/PDF/N0863029.pdf?OpenElement, (diakses tanggal 6 Juni 2014). 
[15] United Nations, 2008, “Security Council, Resolution 1851 (2008) Adopted by the Security Council at its 6046th meeting, on 16 December 2008”, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N08/655/01/PDF/N0865501.pdf?OpenElement, (diakses tanggal 6 Juni 2014). 
[16] United Nations, 2009, “Security Council, Resolution 1897 (2009) Adopted by the Security Council at its 6226th meeting, on 30 November 2009”, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N09/624/65/PDF/N0962465.pdf?OpenElement, (diakses tanggal 6 Juni 2014). 
[17] United Nations, 2010, “Security Concil, Resolution 1950 (2010) Adopted by the Security Council at its 6429th meeting, on 23 November 2010 “, [online] http://daccess-dds-ny.un.org/doc/UNDOC/GEN/N10/649/02/PDF/N1064902.pdf?OpenElement, (diakses tanggal 6 Juni 2014). 
[18] “Perancis Menyerang Dari Udara dan Darat”, Kompas, 13 Januari 2013, (online) http://www.internasional.kompas.com/read/2013/01/13/02401043/Perancis.Menyerang.dari.Udara.dan.darat, diakses tanggal 6 Juni 2014.
[19] Heather Hurlburt, Op.cit,hlm.58
[20]Ibid, hlm.62
[21]Loc.cit
[22] Robert M. Chesney,” Beyond The Battlefield, Beyond Al Qaeda: The destabilizing legal architecture Of counterterrorism”, Michigan Law Review, Vol.112, No.163, hlm.217.
[23] Arabella Thorp, “Drone attacks and the killing of Anwar al-Awlaqi: legal issues”, 20 Desember 2011, (online) http://www.parliament.uk/briefing-papers/SN06165/drone-attacks-and-the-killing-of-anwar-alawlaqi-legal-issues, diakses tanggal 6 Juni 2014, hlm.9.
[24] Loc.cit
[25] Benjamin Medea,Op.cit,hlm.18.
[26] ICRC, “A Guide to the Legal Review of New Weapons, Means and Methods of Warfare: Measures to Implement Article 36 of Additional Protocol I of 1977”, International Review of the Red Cross, Vol.88, No.864, Desember 2006, hlm.933.

[27]Jakob Kellenberger,“International Humanitarian Law and New Weapon Technologies”, http://www.icrc.org/eng/resources/documents/statement/new-weapon-technologies-statement-2011-09-08.htm, diakses  tanggal  15 Mei 2014.

[28]ICRC, Op.cit,hlm.934-935.
[29] Heather Hurlburt, Op.cit,hlm.68-69.
[30]  Robert A. Johnson, “ Predicting Future War”, Parameter, Vol.44, No.1, spring 2014, hlm.70.
[31]Heather Hurlburt, Op.cit,hlm.62.
[32] Benjamin Medea, Op.cit, hlm.40-42.
[33] Justin Mcclelland, ” The review of weapons in accordance with Article 36 of Additional Protocol I”, International Review of the Red Cross ,Vol. 85 N850, Juni 2003, hlm.408-409.

INTERVENSI KEMANUSIAAN DALAM KERANGKA PIAGAM PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

INTERVENSI KEMANUSIAAN DALAM KERANGKA PIAGAM
PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
Oleh
Gerald Alditya Bunga, SH, LL.M
Abstrak
Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kedudukan intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional, terutama Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan bagaimana pelaksanaannya dalam dunia internasional. Untuk memahami hal tersebut maka penelitian ini dimulai dengan memaparkan mengenai pengertian internvensi, kemudian dilanjutkan dengan mengkaji mengenai kedudukan intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional. Sehubungan dengan pelaksanaan intervensi kemanusiaan, maka dalam tulisan ini dipaparkan mengenai syarat-syarat untuk melakukan intervensi kemanusiaan di dalam suatu Negara serta bagaimana pengaturan penggunaan kekuatan bersenjata (use of armed force) dan prinsip non intervensi dalam Piagam PBB. Berdasarkan hal-hal tersebut maka disimpulkan bahwa intervensi kemanusiaan merupakan penggunaan kekuatan bersenjata (armed force) dengan tujuan untuk menghentikan pelaggaran berat terhadap HAM atau hukum humaniter internasional yang terjadi di dalam wilayah suatau negara. Namun hingga saat ini tidak ada suatu instrumen hukum internasional yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai masalah ini.

A.      Pendahuluan
Intervensi kemanusiaan telah lama menjadi praktek dalam masyarakat internasional. Hal ini telah dilakukan oleh negara-negara secara individual atun kolektif, misalnya intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh Rusia di Turki atas nama kaum nasionalis Bulgaria Tahun 1877, intervensi Amerika Serikat di Kuba Tahun 1898, Prancis melakukan intervensi di Syria Tahun 1860, dan Negara-negara besar Eropa ditambah Jepang melakukan intervensi di China Tahun 1900.[1]
Praktek ini terus berlanjut hingga dewasa ini. Hal ini dapat dilihat dari intervensi-intervensi kemanusiaan yang dilakukan di Somalia Tahun 1992, di Rwanda tahun 1994, di Haiti Tahun 1994, di Boznia-Herzegovina Tahun 1992-1995, di Kosovo Tahun 1998-1999, di Siere Leone Tahun 1999, dan di Libya Tahun 2011.
Pelaksanaan intervensi kemanusiaan di berbagai tempat tersebut selalu diikuti dengan pro dan kontra. Bagi yang pro atas tindakan intervensi kemanusiaan, tindakan tersebut dipandang sebagai jalan keluar yang tepat untuk membebaskan orang-orang yang mengalami tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dari penindasan yang dialami di dalam wilayah suatu negara. Sedangkan bagi mereka yang kontra dengan tindakan intervensi kemanusiaan berpendapat bahwa pelaksanaan tindakan tersebut melemahkan kedaulatan negara, berpotensi merusak aturan yang ada di dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), mengancam pemerintahan yang sah dalam negara yang diintervensi, dan mengancam stabilitas internasional. Hal ini diakibatkan oleh penggunaan kekuatan bersenjata dalam pelaksanaan intervensi kemanusiaan.
Penolakan yang ada terhadap pelaksanaan intervensi kemanusiaan di suatu negara diperkuat dengan fakta bahwa hingga saat ini tidak ada satu instrumen hukum internasional yang mengatur secara eksplisit mengenai hal tersebut. Implementasi selama ini hanya didasarkan pada praktek-praktek yang telah dilakukan sebelumnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka dalam tulisan ini penulis akan melakukan peninjauan mengenai intervensi kemanusiaan dilihat berdasarkan Piagam PBB sebagai aturan dasar yang mengikat semua negara yang ada saat ini.
B.       Definisi Intervensi
Lauterpacht dalam Huala Adolf memberikan definisi intervensi sebagai campur tangan secara diktaktor oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri negara lain dengan maksud baik untuk memelihara atau mengubah keadaan, situasi, atau barang di negara tersebut.[2]
Berdasarakan Diplomat’s Dictionary sebagaimana dikutip dalam Boer Mauna, intervensi diartikan sebagai tindakan suatu negara untuk mengawasi atau mengarahkan kegiatan-kegiatan dalam negeri negara lain terutama melalui cara-cara militer.[3]
Berdasarkan definisi tersebut dapat dilihat bahwa tindakan intervensi setidaknya memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
1.    Dilakukan oleh negara terhadap negara lain;
2.    Tindakan tersebut dimaksudkan untuk mengubah keadaan, situasi atau kegiatan-kegiatan dalam negeri negara lain;
3.    Dilakukan dengan cara militer.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa tindakan intervensi dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan penggunaan cara militer atau penggunaan kekerasan dengan maksud untuk mengubah keadaan, situasi, atau kegiatan yang ada dalam negeri negara lain. Ini berarti bahwa ada campur tangan secara aktiv yang dilakukan oleh suatu negara terhadap urusan dalam negeri negara lain.
Lebih jauh J. G. Starke dalam Huala Adolf menyatakan bahwa intervensi dapat digolongkan dalam tiga bentuk, yaitu:
1.         Intervensi internal. Misalnya negara A campur tangan di antara pihak-pihak yang bertikai di negara B yang mendukung pemerintah negara tersebut atau pihak pemberontak;
2.         Intervensi eksternal. Misalnya negara A turut campur tangan dengan mengadakan hubungan dengan negara lain, umumnya dalam keadaan bermusuhan. Contohnya ketika Italy melibatkan diri dalam perang dunia II dengan memihak Jerman dan memerangi Inggris.
3.         Intervensi punitive. Intervensi seperti ini merupakan suatu tindakan pembalasan melalui tindakan perang kecil sebagai pembalasan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh negara lainnya. Sebagi contoh adalah blokade damai yang dilancarkan terhadap suatu negara sebagai balasan atas tindakan negara tersebut yang melanggar perjanjian.[4]
Jika melihat dari ketiga bentuk intervensi yang dikemukakan oleh Starke di atas, maka definisi yang dikemukakan oleh Lauterpacht dan Diplomatic’s Dictionary dapat digolongkan ke dalam bentuk yang pertama yaitu intervensi internal, karena dalam definisi tersebut menekankan pada campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
Sehubungan dengan permasalahan intervensi, hukum internasional pada prinsipnya menegaskan bahwa suatu negara dilarang untuk ikut campur atau intervensi ke dalam urusan negara lain. Hal ini dengan jelas ditekankan dalam Pasal 2 ayat (4) dan ayat (7) Piagam PBB, yang mana melarang negara anggota untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri negara lain dalam bentuk apapun. Pengecualian terhadap hal ini diberikan kepada Dewan Keamanan PBB yang mana berhubungan dengan pelaksanaan Bab VII Piagam PBB. Meskipun demikian praktek intervensi dapat saja terjadi apabila sebelumnya telah dilakukan kesepakatan antar negara. Contohnya Perjanjian Persahabatan, Bertetangga Baik dan Kerja Sama antara Uni Soviet dan Afganistan yang ditandatangani tangga 5 Desember 1978. Perjanjian ini menjadi dasar intervensi militer yang dilakukan oleh Uni Soviet ke Afganistan tanggal 27 Desember 1979 yang diikuti dengan pembentukan regim komnunis di negara tersebut.[5]
Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa ada kesepakatan yang menjadi dasar dilakukannya intervensi militer terhadap negara lain. Hal ini juga menunjukan bahwa meski wilayahnya diintervensi oleh negara lain tapi kedaulatan negara tersebut tetap dipandang karena intervensi dilakukan atas otorisasi dari negara tersebut yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
C.      Intervensi Kemanusiaan Dalam Hukum Internasional
Mayoritas negara saat ini mendukung perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan menjamin penegakan HAM bagi setiap individu yang berada di dalam wilayahnya. Oleh karenanya negara-negara juga mengakui adanya kewajiban untuk perlindungan HAM. Meskipun demikian hingga saat ini belum ada suatu definisi hukum yang jelas mengenai intervensi kemanusiaan dalam hukum internasional. Hal ini mengakibatkan intervensi kemanusiaan terbuka untuk diinterpretasi oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Oleh karena itu untuk melihat mengenai definisi intervensi kemanusiaan dalam paper ini akan didasarkan pada pendapat ahli.
 Intervensi kemanusiaan didefinisikan oleh Danish Institute of International Affairs sebagai:
coercive action by States involving the use of armed force in another State without the consent of its Government, with or without authorization from the UN Security Council, for the purpose of preventing or putting to a halt gross and massive violations of human rights or international humanitarian law”.[6]
Intervensi kemanusiaan juga didefinisikan oleh Robert O. Keohane dan J. L. Holzgrefe sebagai:
the threat or use of force across state borders by a state (or group of states) aimed at preventing or ending widespread and grave violations of the fundamental human rights of individuals other than its own citizens, without the permission of the state within whose territory force is applied.[7]
Intervensi kemanusiaan juga dapat diartikan sebagai intervensi bersenjata yang dilakukan oleh suatu negara dengan pertimbangan kemanusiaan. Intervensi ini bukan bertujuan untuk mengganti kedaulatan suatu negara tetapi menyelamatkan para korban perlakuan brutal atau kejam dan tidak manusiawi yang dialami di suatu negara.[8]
Dari ketiga definisi yang disajikan di atas setidaknya ada empat unsur dari tindakan intervensi kemanusiaan, yaitu:
1.         Menggunakan kekuatan bersenjata (armed force)
Dalam melakukan intervensi kemanusiaan di dalam wilayah negara lain tempat terjadinya penggaran berat HAM atau hukum humaniter internasional, digunakan kekeuatan bersenjata (armed forece) untuk melindungi para korban dan menghentikan pelanggaran yang terjadi. Oleh karena itu penggunaan tindakan intervensi yang tidak menggunakan kekuatan bersenjata (armed force) seperti ancaman atau penggunaan sanksi ekonomi, diplomatik, atau politik atau sanksi lainnya tidak dapat dikategorikan sebagai intervensi kemanusiaan.[9]
2.         Dilakukan dengan tujuan kemanusiaan yaitu untuk menghentikan pelanggaran berat HAM atau hukum humaniter internasional
Dapat dilihat dari pengertian di atas bahwa tujuan utama dari intervensi kemanusiaan adalah untuk mencegah atau menghentikan pelanggaran berat terhadap HAM atau hukum humaniter internasional. Dengan demikian maka motif lain selain hal ini tidak dapat dianggap sebagai sebuah intervensi kemanusiaan.[10]
Dalam melakukan tujuan kemanusiaan tersebut intervensi yang dilakukan oleh suatu negara dalam wilayah negara lain melibatkan penggunaan kekeuatan bersenjata. Hal ini dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemerintahan negara tersebut. Penekanan perlu dilakukan terhadap bagian di mana tindakan intervensi ini dapat dilakukan tanpa ada persetujuan dari pemerintahan negara yang bersangkutan. Hal ini perlu ditekankan karena erat kaitannya dengan kedaulatan suatu negara dan kemampuan suatu negara dalam mengatasi permasalah HAM atau pun permaslahan humaniter di dalam wilayahnya.
3.         Dilakukan tanpa persetujuan negara tempat pelanggaran kemanusiaan terjadi
Sebagaimana diakui dalam hukum internasional, suatu negara memiliki kedaulatan dalam batas-batas teritorial yang diakui menjadi miliknya. Oleh karenanya negara memiliki yurisdiksi atas benda, orang, ataupun kejadian yang terjadi di dalam wilayahnya tersebut. Hal ini berarti negara juga berdaulat penuh untuk mengatasi pelanggaran berat HAM ataupun hukum humaniter internasional yang terjadi di dalam wilayahnya. Oleh karena itu sepanjang negara tersebut masih mempunyai kemampuan dan kapasitas untuk mengatasi permaslahan tersebut, negara lain tidak mempunyai hak untuk mengintervensi. Intervensi kemanusiaan mungkin untuk dilakukan tanpa persetujuan negara tempat pelanggaran kemanusiaan terjadi ketika negara tersebut tidak berkeinginan atau tidak mempunyai kemampuan atau kapasitas yang cukup untuk menyelasaikan permasalahan tersebut atau negara tersebut menjadi pelaku dari pelanggaran berat HAM atau hukum humaniter internasional. Contohnya intervensi kemanusiaan yang dilakukan di Somalia Tahun 1992 yang dalam hal ini Somalia dipandang tidak mampu untuk menyelasaikan persoalan kemanusiaan yang terjadi di sana karena diangga sebagai negara gagal.[11]
4.         Dilakuakan dengan atau tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB
Tindakan intervensi kemanusiaan berdasarkan pengertian dari Danish Institute of International Affairs dapat dilakukan dengan atau tanpa otorisasi dari Dewan Keamanan PBB. Dewasa ini masyarakat internasional akan lebih bisa menerima suatu intervensi kemanusiaan yang dilakukan dengan otorisasi dari Dewan Keamanan PBB. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Bruno Simma dalam Boer Mauna bahwa penggunaan kekerasan untuk tujuan humaniter tidak sesuai dengan tujuan Piagam PBB kecuali setelah mendapat otorisasi dari Dewan Keamanan PBB.[12] Contohnya adalah intervensi kemnusiaan yang dilakukan di Somalia, Rwanda, dan Haiti, yang mana dilakukan berdasarkan otoritas Dewan Keamanan PBB sehingga dapat diterima oleh masyarakat internasional.
Sebaliknya, intervensi kemanusiaan yang dilakukan oleh suatu negara tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB, akan diragukan legalitasnya dan cenderung mendapat penolakan dan kecaman dari masyarakat internasional. Contohya adalah intervensi militer yang dilakukan NATO di Kosovo pada Tahun 1999. Intervensi ini oleh sebagian besar sarjana dipandang sebagai tindakan unilateral dari NATO tanpa ada otorisasi dari Dewan Keamanan PBB.[13]
Contoh lainnya adalah Intervensi militer yang dilakukan oleh Amerika Serikat di beberapa negara seperti di Nicaragua pada Tahun 1989, di Grenada Pada Tahun 1983, dan di Panama Tahun 1989 pada masa pemerintahan Ronald Reagan diragukan oleh masyarakat internasional sebagai sebuah intervensi kemanusiaan yang bertujuan untuk alasan kemanusiaan. Intervensi ini dipandang lebih bertujuan untuk menggulingkan pemimpin totaliter dan memungkinkan hidupnya kebebasan memilih secara demokratis di negara-negara tersebut.[14]
Melihat naturnya yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, bukan suatu kejutan jika keberadaan intervensi kemanusiaan menjadi hal yang konterversial dan cenderung mendapat penolakan. Hal ini diperkuat dengan tidak jelasnya dasar hukum dasar hukum dari intervensi ini. Ada tiga alasan pokok penolakan terhadap keberadaan intervensi kemanusiaan, yaitu:
1.    Piagam PBB dan korpus hukum internasional modern secara khusus tidak berisikan hak intervensi kemanusiaan;
2.    Praktik negara-negara terutama sejak tahun 1945 menunjukan bahwa sangat sedikit kasus-kasus intervensi kemanusiaan yang benar-benar dilandasi pertimbangan kemnusiaan; dan
3.    Atas dasar keberhati-hatian yaitu terbuka kemungkinan terhadap penyalahgunaan hak tersebut, sehingga menyebabkan suatu negara tidak tertarik untuk mengijinkan intervensi kemanusiaan.[15]
D.      Syarat-Syarat Untuk Melakukan Intervensi Kemanusiaan Di Dalam Suatu Negara
Ketiadaan instrumen hukum internasional yang secara jelas mengatur mengena permasalahan intervensi kemanusiaan menyebabkan sulit bagi kita untuk menetapkan standar atau syarat bagi suatu negara atau sekelompok negara untuk melakukan intervensi kemanusiaan. Oleh karena itu untuk bisa menyusun syarat-syarat tersebut maka penulis mendasarkannya pada argumentasi ilmiah yang dibangun berdasarkan tulisan-tulisan ilmiah dari para sarjana atau ahli.
Asian C. Udoh mengusulkan beberapa kriteria untuk menilai layak atau tidaknya suatu intervensi kemanusiaan, yang mana berdasarkan kriteria-kriteria ini bisa dijadikan pijakan untuk melihat syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan intervensi kemanusiaan di suatu negara. Kriteria yang diusulkan oleh Asian C. Udoh adalah sebagai berikut:
1.    The use of humanitarian intervention must be immediate and only occur during the actual commission of the human rights violation or immediate threat of an offense;
2.    Authorization for intervention must be by a competent body within the United Nation;
3.    Humanitarian intervention must be a collective effort executed by more than one nation;
4.    Humanitarian intervention must be used as a last resort when all other means have failed;
5.    Humanitarian intervention must only be used for grave and large scale violations of human rights;
6.    All military forces involved in the intervention must respect the principles and spirit of the Geneva Conventions and all other applicable international humanitarian laws.[16]
Jadi berdasarkan kriteria di atas, suatu intervensi kemanusiaan harus dilaksanakan dengan segera dan hanya dilakukan sepanjang terjadi pelanggaran berat terhada HAM atau ketika terjadi suatu ancaman penyeranagan secara langsung. Pelaksanaan intervensi ini harus dilakukan berdasarkan otorisasi dari badan PBB yang berkompeten, dalam hal ini adalah Dewan Keamanan PBB.[17] Dengan demikian tindakan yang dilakukan secara sepihak tanpa otorisasi Dewan Keamanan PBB dapat dianggap bertentangan dengan hukum internasional.
Intervensi kemanusiaan yang dilkukan juga harus dilaksanakan secara kolektif dan dilakukan sebagai upaya terakhir untuk menyelesaikan pelanggaran berat HAM yang terjadi. Hal ini berarti sebelum dilakukan intervensi kemanusiaan, harus dilakukan upaya-upaya penyelesaian sengketa secara damai sebagaimana yang disediakan dalam aturan hukum internasional, misalnya seperti yang diatur dalam Piagam PBB yang menyediakan cara-cara penyelesaian sengketa secara damai melalui, perundingan, penyeledikan, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesaian melalu jalur hukum, penyelesaian melalui badan-badan atau peraturan-peraturan regional, dan melalui cara-cara penyelesaian secara damai lainnya yang disepakati oleh pihak-pihak yang bersengketa.[18]
Internvesi kemanusiaan yang dilakukan juga hanya dilaksanakan ketika terjadi pelanggaran yang berat dan dalam skala yang besar terhadap HAM (grave and large scale violations of human rights). Penilalian terhadap hal ini tetap menjadi kewenangan Dewan Keamanan PBB karena akan berdampak terhadap penggunaan kekuatan bersenjata untuk penyelasaian masalah tersebut, yang mana otorisasi penggunaan kekuatan bersenjata hanya dapat dilakukan oleh Dewan Keamanan PBB. Dalam melakukan intervensi kemanusiaan, pelaku intervensi juga sangat ditekanakan untuk tetap berpegang pada pada prinsip-prinsip Konvensi Genewa dan aturan-aturan hukum humaniter internasional lainnya.
Selain kriteria yang diajukan oleh Asian C. Udoh di atas, terdapat juga kriteria lain yang diajukan oleh Centre for Strategic Studies, Victoria University of Wellington, yaitu sebagai berikut:
1.    The threat or occurrence of grave and large-scale violations of human rights.
2.    Clear and objective evidence of such a threat or occurrence.
3.    The government of the state is unwilling or unable to take remedial action.
4.    There is clear urgency.
5.    The use of force should be the last resort.
6.    The purpose is clearly explained to publics and the international community.
7.    The purpose is limited to stopping the human rights abuses.
8.    The action is supported by those for whom it is intended.
9.    There is support of regional states
10.  There should be a high probability of success.
11.  There should be a mapped-out transition to postconflict peace building.
12.  The use of force should be proportionate to achieving these goals.
13.  International law on the conduct of war should be followed during the action.[19]

Berdasarkan kriteria diatas, jika dibandingkan dengan kriteria yang diajukan oleh Asian C Udoh, maka terdapat sembilan kriteria yang baru yaitu, sebelum melakukan intervensi kemanusiaan harus ada bukti yang jelas dan obejektif bahwa telah terjadi ancam atau pelanggaran yang berat dan dalam skala besar terhadap HAM.
Pelaksanaan intervensi kemanusiaan juga dimungkinkan jika pemerintah di mana tempat pelanggaran kemanusiaan terjadi tidak bersedia (unwilling) atau tidak mempunyai kapasitas yang cukup (unable) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun untuk melksanakan intervensi tersebut harus dilakukan penilaian terlebih dahulu apakah intervensi tersebut mendesak untuk dilakukan atau tidak, atau dengan kata lain apakah ada urgensi untuk segera melaksanakan intervensi tersebut atau tidak.
Intervensi kemanusiaan yang dilaksanakan juga, berdasarkan kriteria di atas, harus mendapat persetujuan dari pihak yang mana intervensi ini ditujukan, yakni mereka yang menjadi korban pelanggaran kemanusiaan tersebut. Selain itu tindakan intervensi yang dimaksud juga di sarankan untuk mendapat dukungan dari negara-negara yang berada pada regional yang sama dengan tempat terjadinya pelanggaran kemanusiaan tersebut. Hal ini mungkin menjadi pertimbangan karena negara-negara tersebut bisa terkena imbas langsung ataupun tidak langsung dari pelanggaran kemanusiaan yang terjadi ataupun intervensi kemanusiaan yang akan dilakukan. Misalnya bisa terjadi pengungsian besar-besaran dari para korban pelanggaran kemanusiaan ke negara-negara yang berada pada regional yang sama dengan negara mereka.
Suatu intervensi kemanusiaan juga bisa dilaksanakan apabila ada peluang yang besar untuk sukses menghentikan pelanggaran berat HAM yang terjadi. Dalam hal ini tahap pertimbangan dan persiapan sebelum melakukan intervensi menjadi sangat penting. Hal ini tidak hanya meliputi persiapan dalam hal kekuatan bersenjata saja tapi juga mempertimbangkan aspek-aspek lain yang terkait, seperti aspek hukum dan politik.
Intervensi kemanusiaan yang dilkukan juga dikehendaki untuk tidak  berhenti setelah sukses menghengtikan pelanggaran berat HAM yang terjadi tapi juga harus disiapkan rencana pembangunan perdamaian pasca konflik yang terjadi. Hal ini dapat dianggap sebagai langkah kemanusiaan yang baik, karena pengalam yang ada menunjukan bahwa keadaan masyarakat setelah terjadi suatu konflik selalu berada pada situasi yang memprihatainkan. Contohnya apa yang terjadi di Somalia sejak tahun 1990an hingga saat ini.   
 Dalam melakukan intervensi kemanusiaan juga dikehendaki agar pelaksanaannya harus proporsional dalam mencapai tujuan yang dikehendaki dari intervensi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan kekuatan bersenjata yang digunakan tidak melebihi dari apa yang seharusnya dilakukan sehingga tidak menimbulkan kerusakan yang tidak perlu yang mana bisa memperparah kondisi yang ada.
Berdasarkan kriteria-kriteria yang diusulkan oleh Asian C. Udoh dan Centre for Strategic Studies, Victoria University of Wellington, saya mencoba mengusulkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pihak-pihak yang bermaksud melakukan intervensi kemanusiaan. Syarat-syarat ini dapat dibagi ke dalam dua bagian besar yaitu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan intervensi kemanusiaan dan syarat yang harus dilakukan selama berlangsungnya intervensi kemanusiaan dan yang ketiga adalah syarat yang harus dilakukan setelah intervensi kemanusiaan berjalan dengan sukses.
1.      Sebelum pelaksanaan intervensi kemanusiaan pihak yang melakukan intervensi harus:
a.    Dilakukan sebagai upaya terakhir setelah upaya-upaya penyelesaian sengketa secara damai telah dilakukan dan tidak berhasil menyelesaikan permasalahan kemanusiaan yang terjadi. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang mana dibentuk pada masa sesudah konflik perang dunia I dan II, sehingga memliki tujuan untuk menciptakan suatu komunitas internasional yang berubah bukan dengan menggunakan kekerasan, dan apabila terjadi sengketa maka diharapkan bisa diselesaikan secara damai[20];
b.    Ada otorisasi dari Dewan Keamanan PBB;
c.    Dilakukan terhadap pelanggaran yang berat dan dalam skala besar terhadap HAM. Oleh karena itu harus terlebih dahulu dilakukan suatu penilaian apakah memang benar terjadi pelanggaran yang dimaksud atau tidak. Hal ini harus didukung dengan bukti yang jelas dan objektif bahwa pelanggaran yang dimaksud memang benar terjadi.
d.   Pemerintahan negara tempat pelanggaran berat HAM terjadi tidak bersedia (unwilling) atau tidak mampu (unable) untuk menghentikan pelanggaran yang dimaksud. Dengan demikian harus ada suatu penilaian atau penyelidikan dan disertai bukti-bukti yang objektif yang menunjukan pemerintahan negara tempat pelanggaran terjadi tidak bersedia atau tidak mampu untuk menyelasiakan permaslahan tersebut;
2.      Selama berlangsungnya intervensi kemanusiaan pihak yang melakukan intervensi harus:
a.    Menghormati prinsip-prinsip yang terkandung dalam Konvensi Jenewa dan aturan-aturan hukum internasional lainnya;
b.    Melakukan intervensi kemanusiaan dengan segera dan hanya selama terjadinya anacaman atau pelanggaran HAM dalam skala yang besar dan berat;
c.    Melakukan intervensi kemanasiaan secara proporsional dengan tujuan yang hedak dicapai, sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian yang tidak perlu.
3.      Setelah intervensi kemanusiaan berjalan dengan sukses pihak yang melakukan intervensi harus membantu dalam masa transisi untuk membangun perdamaian pasca konflik yang terjadi.
E.       Pengaturan Penggunaan Kekuatan Bersenjata (use of armed force) dan Non Intervensi dalam Piagam PBB
Pada prinsipnya Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara anggota. Pasal 2 ayat (4) menyatakan bahwa:
all members of the United Nations shall refrain in their international relations from the threat or use of force against the territorial integrity or political independence of any state, or in any other manner inconsistent with the purpose of the United Nations.
Penggunaan terminologi all members pada pasal ini tidak berarti bahwa aturan ini hanya mengikat bagi negara-negara anggota saja. Berdasarkan putusan International Court of Justice (ICJ) dalam kasus Nicaragua vs Amerika Serikat bahwa Pasal 2 ayat (4) merupakan hukum internasional kebiasaan (customary international law) yang diterapkan kepada semua negara bukan hanya kepada negara anggota.[21]
Dari Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dapat dilihat bahwa ada larangan secara tegas untuk tidak mengunakan atau bahkan ancaman penggunaan kekerasan yang mana melanggar intergritas teritorial atau kebebasan politik dari suatu negara, atau cara-cara lain yang bertentangan dengan tujuan PBB. Ini menjadi prinsip dasar untuk tidak menggunakan cara-cara kekerasan bahkan dalam bentuk ancaman kekerasan sekalipun.
Pelarangan penggunaan kekerasan (penggunaan kekuatan senjata) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dimaknai bahwa baik penggunaan kekerasan itu dalam skala besar seperti dalam perang atau tidak, tetap bertentangan dengan ketentuan pasal ini. Namun dalam pasal ini tidak melarang penggunaan tekanan politik atau ekonomi kepada negara lain.
Dalam Pasal 2 ayat (4) juga menekankan bahwa bentuk ancaman penggunaan kekerasan (threat of use of force) merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal ini. Contohnya pada Tahun 1994 artileri dan tank milik Irak ditempatkan di sekitar perbatasan Irak dan Kuwait dengan posisi mengarah ke Kuwait dalam dalam jangkuan tembak ke sana beserta amunisi yang berada dalam kondisi siap tembak. Kondisi ini dinyatakan oleh Inggris sebagai ancaman terhdap Kuawait dan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB.[22]
Pelarangan penggunaan kekuatan bersenjata antar negara-negara anggota PBB juga kembali ditegaskan dalam 1965 Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty. Dalam deklarasi ini dinyatakan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata untuk tujuan intervensi ke negara lain dilarang untuk dilakukan.[23] Dengan demikian maka dapat dipahami bahwa dalam kerangka PBB penggunaan kekuatan bersenjata terhadap suatu negara tidak dapat diterima dan dilarang penggunaannya.
Selain melarang penggunaan kekuatan bersenjata antar negara-negara anggota, Piagam PBB juga melarang dilakukannya intervensi terhadap urusan suatu negara. Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menyatakan bahwa:
Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter Vll.”

Dari pasal ini jelas bahwa suatu negara dilarang untuk ikut campur atau mengintervensi urusan dalam negeri negara lain. Hal ini mencakup segala urusan negara tersebut baik politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, dan urusan lainnya. Prinsip non-intervensi ini juga mencerminkan penghargaan terhadap kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara dalam batas-batas wilayahnya.
Prinsip non-intervensi ini juga kembali ditegaskan dalam 1965 Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty. Pasal 1 deklarasi ini menyatakan bahwa:
No State has the right to intervene, directly or indirectly, for any reason whatever, in the internal or external affairs of any State. Consequently, armed intervention and all other forms of interference or attempted threats against the personality of the State or against its political, economic and cultural elements, are condemned.”

 Deklarasi ini, berdasarkan putusan ICJ dalam kasus Nicaragua vs Amerika Serikat, telah dinyatakan sebagai hukum kebiasaan internasional sehingga mengikat semua negara yang ada tanpa terkecuali. Dalam Pasal 1 jelas dinyatakan bahwa tidak ada satu negara yang mempunyai hak untuk ikut campur atau intervensi baik seara langsung ataupun secara tidak langsung dalam urusan dalam atau luar negeri dari negara lain. Larangan untuk melakukan intervensi bukan hanya sebatas pada intervensi yang menggukan kekuatan bersenjata saja tapi juga termasuk segala macam bentuk intervensi atau ancaman terhadap personaliti, unsur-unsur politik, ekonomi, dan budaya dari suatu negara.
Mesikipun Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (7) telah menetapkan dengan jelas bahwa dilarang untuk mengunakan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara dan melarang intervensi terhadap urusan negara lain tapi Piagam PBB juga menetapkan pengecualian terhadap hal tersebut yang mana penggunaan kekeuatan bersenjata dapat dilakukan oleh Dewan Keaman PBB atau berdasarkan otorisasi dari Dewan kemanan PBB[24] dan juga bisa digunakan oleh negara baik secara individual atau pun secara kolektif untuk membela diri dari serangan bersenjata negara lain.[25]
  Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB menetapkan bahwa:
Nothing contained in the present Charter shall authorize the United Nations to intervene in matters which are essentially within the domestic jurisdiction of any state or shall require the Members to submit such matters to settlement under the present Charter; but this principle shall not prejudice the application of enforcement measures under Chapter VII.”

Berdasarkan ketentuan tersebut PBB dilarang untuk mencampuri urusan dalam negeri suatu negara, namun pasal tersebut juga menetapkan pengecualian bahwa prinsip non-initervensi tersebut tidak membatasi hak yang diberikan kepada Dewan Keamanan untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai Bab VII piagam PBB yang mana berkaitan dengan penggunaan kekuatan bersenjata.
Pasal 39 Piagam PBB berbunyi:
“The Security Council shall determine the existence of any threat to the peace, breach of the peace, or act of aggression and shall make recommendations, or decide what measures shall be taken in accordance with Articles 41 and 42, to maintain or restore international peace and security.”

Berdasakan pasal ini Dewan keamanan PBB diberikan hak untuk menggukan kekuatan bersenjata namun tindakan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap suatu keadaan yang dinilai mengancam perdamaian, tindakan agresi, atau pelanggaran terhada perdamaian internasional. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk memelihara atau memulihkan kembail perdamaian dan keamanan internasional. Pelaksanaan tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 dan 42 Piagam PBB.
Dalam Pasal 41 Piagam PBB, Dewan Keamanan akan melakukan tindakan-tindakan non militer untuk menekan negara yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 39 dengan melakukan pemutusan hubungan ekonomi baik sebagian atau seluruhnya, memutuskan jalur-jalur transportasi dan komunikasi, atau memutuskan hubungan diplomatik dengan negara tersebut. Dalam melakukan hal ini Dewan Keamanan dapat meminta bantuan dari negara-negara anggota PBB.
Ketika tindakan-tindakan dalam Pasal 41 gagal untuk mengentikan pelanggaran yang terjadi, maka Dewan Keamanan, berdasarkan Pasal 42, dapat menggunakan kekuatan bersenjata untuk menekan negara yang melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam Pasal 39 dengan tujuan untuk memelihara dan mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional.
Selain penggunaan kekerasan yang diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB juga mengijinkan penggunaan kekuatan bersenjata dalam bentuk bela diri (self defence) terhadap serangan bersenjata dar negara lain. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 51 Piagam PBB yang menetapkan bahwa:
Nothing in the present Charter shall impair the inherent right of individual or collective self-defence if an armed attack occurs against a Member of the United Nations, until the Security Council has taken measures necessary to maintain international peace and security. Measures taken by Members in the exercise of this right of self-defence shall be immediately reported to the Security Council and shall not in any way affect the authority and responsibility of the Security Council under the present Charter to take at any time such action as it deems necessary in order to maintain or restore international peace and security.

Berdasrkan Pasal ini negara-negara anggota PBB diberikan hak bela diri (self defence) dari serangan bersenjata terhadapnya. Hak bela diri ini dapat dilakukan baik secara individual ataupun secara kolektif. Jadi jika negara A diserang oleh negara B, maka negara A dapat menggukan kekuatan bersenjata untuk membela diri sampai saat di mana Dewan Keamanan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara dan menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Selain itu, negara A juga dapat meminta bentuan negara lain untuk melakukan collective self defence.
F.       Tinjauan Intervensi Kemanusiaan Berdasarkan Piagam PBB
Sebagaimana disinggung sebelumnya bahwa hingga saat ini tidak ada suatu instrumen internasional yang secara eksplisit dan khusus mengatur mengenai intervensi kemanusiaan. Oleh karena itu saya berusaha melakukan peninjauan berdasarkan Piagam PBB. Dasar pemikiran saya menggunakan aturan ini adalah Piagam PBB mengikat mayoritas negara yang ada saat ini dan juga mengatur mengenai penggunaan kekuatan bersenjata yang mana merupakan cara yang digunakan dalam melakukan intervensi kemanusiaan.
Dari pembahasan diatas dapat dilihat bahwa pada prinsipnya Piagam PBB menentang penggunaan kekuatan bersenjata dalam hubungan antar negara anggotanya. Hal ini disadari oleh PBB berdasarkan pengalaman dua perang dunia yang terjadi sebelumnya yang mana menunjukan bahwa penggunaan kekuatan bersenjata terlalu berbahaya untuk digunakan sebagai alat yang sah dalam hubungan antar negara.[26] Penggunaan kekerasan juga hanya dimungkinkan oleh Piagam PBB dalam hal bela diri (self defence) dan tindakan yang diotorisasi oleh Dewan Keamanan PBB.
Dalam Pasal 39 Piagam penggunaan kekuatan bersenjata haya diizinkan dalam hal:
1.      Ada ancaman terhadap perdamaian internasional;
2.      Ada pelanggaran terhadap perdamaian internasional; dan
3.      Terjadi tindakan agresi.
Dengan demikian dapat dilihat bahwa penggunaan kekuatan bersenjata dengan tujuan melakukan intervensi kemanusiaan tidak disebutkan secara eksplisit dalam pasal ini. Demikian juga dalam keseluruhan Bab VII Piagam PBB tidak ada satu pasalpun yang secara eksplisit berkaitan dengan penggunaan kekuatan bersenjata untuk tujuan intervensi kemanusiaan.
Penggunaan kekeuatan bersenjata untuk tujuan intervensi kemanusiaan sedikit mendapat tempat dalam Piagam PBB jika kita melihat kepada tujuan dari PBB, yaitu:
1.      Menjaga perdamaian;
2.      Perlindungan HAM; dan
3.      Memajukan atau mendorong prinsip penentuan nasib sendiri (self determination).[27]
Salah satu tujuan PBB yang dapat dilihat di atas adalah perlindungan terhadap HAM, hal ini menunjukan ada semangat untuk menjamin perlindungan terhadap HAM dapat dijalankan dengan baik di negara-negara anggota PBB.  Dengan demikian penggunaan kekuatan bersenjata untuk tujuan intervensi kemanusiaan, yang mana intervensi ini tujuannya untuk menhentikan terjadinya pelanggaran berat HAM dan hukum humaniter internasional di suatu negara, dapat dipandang sebagai hal yang dapat diterima. Akan tetapi penggunaan intervensi kemanusiaan harus menjadi upaya terakhir yang digunakan untuk menghentikan permasalahan kemanusiaan yang dimaksud. Hal ini didasari pada ketentuan Pasal 41 Piagam PBB yang mensyaratkan agar sebelum penggunaan kekuatan bersenjata dilakukan harus terlebih dahulu dilakukan upaya-upaya damai lainnya untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Sehubungan dengan Pasal 39 Piagam PBB, sebelum dilakukan suatu intervensi kemanusiaan maka terlebih dahulu harus dilakukan suatu  penilaian oleh Dewan Keamanan PBB bahwa suatu pelaggaran berat HAM telah terjadi atau akan segera terjadi. Sebagai tambahan, pelanggaran tersebut harus disimpulkan oleh Dewan Keamanan PBB mendasari ada ancaman terhadap perdamaian internasional.[28] Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 39 yang mengatur bahwa penggunaan kekuatan bersenjata dalam Pasal 42 harus didasari pada keadaan di mana terjadi ancaman terhadap perdamaian internasional, terjadi pelanggaran perdamaian internasional, atau terjadi agresi.
Hal yang terpenting dari suatu pelaksanaan penggunaan kekuatan bersenjata, termasuk untuk keperluan intervensi kemanusiaan adalah adanya otorisasi dari Dewan Keamanan PBB terhadap penggunaan kekuatan bersenjata tersebut. Ini sangat jelas telah ditekankan dalam Bab VII Piagam PBB. Dengan demikian suatu tindakan intervensi kemanusiaan yang dilakukan tanpa adanya otorisasi dari Dewan Keamanan PBB dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap Piagam PBB dan merupakan tindakan yang tidak sah atau bertentangan dengan hukum.

G.      Kesimpulan dan Rekomendasi
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulakan bahwa intervensi kemanusiaan merupakan penggunaan kekuatan bersenjata (armed force) dengan tujuan untuk menghentikan pelaggaran berat terhadap HAM atau hukum humaniter internasional yang terjadi di dalam wilayah suatau negara. Namun hingga saat ini tidak ada suatu instrumen hukum internasional yang secara khusus dan eksplisit mengatur mengenai masalah ini. Kekosongan hukum ini membuat negara bisa bebas menafsirkan hal ini sehingga menimbulkan pelanggaran terhadap kedaultan suatu negara. Contohnya kasus intervensi militer yang dilakukan oleh NATO di Kosovo. Kejadian ini dilakukan tanpa adanya otorisasi dari Dewan Keamanan PBB yang memegang hak untuk menggunakan kekuatan bersenjata berdasarkan Piagam PBB, dan juga tindakan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindakan bela diri (self defence) karena sebelumnya tidak ada serangan yang dilakukan terhadap NATO.
Melihat akan hal ini maka perlu untuk dibentuk suatu aturan hukum internasional yang mengatur mengenai permaslahan intervensi kemanusiaan yang mana bisa memberikan legalitas terhadap intervensi yang dilakukan dan memberikan batsan yang jelas mengenai apa saja yang boleh dilakukan selam berjalannya intervensi tersebut, dan apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum suatu tindakan intervensi kemanusiaan dilakukan.

DAFTAR PUSTAKA
Adolf Huala, 2002, Aspek-Aspek Nagara Dalam Hukum Internasional, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada
Brownlie Ian, 2003, Principles of Public International Law, Six Edition, Oxford University Press
Bunga Gerald A., 2012,  Analisis Hukum Terhadap Penanganan Piracy Jure Gentium Dan Armed Robbery Di Wilayah Laut (Kajian Terhadap Penanganan Piracy Jure Gentium dan Armed Robbery di Selat Malaka-Singapura dan di Perairan Somalia), LL.M, Universitas Gadjah Mada
Corell Hans, 2001, To intervene or not: The dilemma that will not go away, dalam Conference On The Future Of Humanitarian Intervention, untreaty.un.org/ola/media/info...lc/duke01.pdf (diakses tanggal 16-8-2013)
Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty
Goodman Ryan, Humanitarian Intervention and Pretext of War, American Journal of International Law, 100 (107)
Harris D. J, 2004, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell,
Higgins Rosalyn, 2001, Problem and Process, International Law, How We Use It, Clarendon Press, Oxford
Joyner Christoper C, The Responsibility to Protect: Humanitarian Concern and The Lawafulness of Armed Intervention. dalam: Charlotte Ku & Paul F. Diehl, ed, 2009, International Law: Classic and Contemporary Readings, Third Edition, London: Lynne Rienner Publisher
Joyner Christoher C, 2005, International Law in The 21st Century, New York: Rowman & Littlefield Publishers,inc
Keohane Robert O & J. L. Holzgrefe, ed, 2003, Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas, Cambridge University Press
Mauna Boer, 2005, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Bandung: PT.Alumni
O’Brian John, 2001, International Law, New York: Routledge-Cavendish
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa
Ronzitti Natalino, 1999, Lessons of International Law from NATO’s Armed Intervention Against the Federal Republic of Yugoslavia, International Spectator, 35 (3)




[1] Boer Mauna, 2005, Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dan Fungsi Dalam Era Dinamika Global, Edisi ke-2, Bandung: PT.Alumni, hlm.650.
[2] Huala Adolf, 2002, Aspek-Aspek Nagara Dalam Hukum Internasional, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, hlm.31
[3] Boer Mauna, Op.Cit, hlm.648
[4] Huala Adolf, Op.cit, hlm.33-34
[5] Boer Mauna, Op.Cit, hlm.648-649
[6] Hans Corell, 2001, To intervene or not: The dilemma that will not go away, dalam Conference On The Future Of Humanitarian Intervention, hlm.2 [diakses tanggal 16-8-2013 dari untreaty.un.org/ola/media/info...lc/duke01.pd)
[7] Robert O. Keohane & J. L. Holzgrefe, ed, 2003, Humanitarian Intervention: Ethical, Legal, and Political Dilemmas, Cambridge University Press, hlm.18
[8] Ian Brownlie, 2003, Principles of Public International Law, Six Edition, Oxford University Press, hlm.710
[9] Robert O. Keohane & J. L. Holzgrefe, Loc.Cit, hlm.18
[10] Christoher C. Joyner, 2005, International Law in The 21st Century, New York: Rowman & Littlefield Publishers,inc, hlm. 177
[11] Gerald A. Bunga, 2012,  Analisis Hukum Terhadap Penanganan Piracy Jure Gentium Dan Armed Robbery Di Wilayah Laut (Kajian Terhadap Penanganan Piracy Jure Gentium dan Armed Robbery di Selat Malaka-Singapura dan di Perairan Somalia), LL.M, Universitas Gadjah Mada, hlm.78-82
[12] Boer Mauna, Op.Cit, hlm.652
[13] John O’brien, 2001, International Law, New york: Routledge-Cavendish; Ryan Goodman, Humanitarian Intervention and Pretext of War, American Journal of International Law, 100 (107), hlm.108; Natalino Ronzitti, 1999, Lessons of International Law from NATO’s Armed Intervention Against the Federal Republic of Yugoslavia, International Spectator, 35 (3), hlm.46.
[14] Rosalyn Higgins, 2001, Problem and Process, International Law, How We Use It, Clarendon Press, Oxford, hlm.6
[15] Boer Mauna, Op.Cit, hlm.651
[17] Pasal 39 Piagam PBB
[18] Pasal 33 Piagam PBB
[20] John O’Brian, 2001, International Law, New York: Routledge-Cavendish, hlm.679.
[21] D. J. Harris, 2004, Cases and Materials on International Law, Sixth Edition, London: Sweet & Maxwell, hlm.889
[22] D J. Harris, Ibid, hlm.891
[23] Pasal 1 1965 Declaration on The Inadmissibility of Intervention in The Domestic Affairs of States and The Protection of Their Independence and Sovereignty
[24] Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 39 Piagam PBB
[25] Pasal 51 Piagam PBB
[26] Christoper C. Joyner, The Responsibility to Protect: Humanitarian Concern and The Lawafulness of Armed Intervention. dalam: Charlotte Ku & Paul F. Diehl, ed, 2009, International Law: Classic and Contemporary Readings, Third Edition, London: Lynne Rienner Publisher, hlm.322.
[27] Ibid,hlm. 322
[28] Ibid, hlm.322